Kabar Gembira, Pajak Kendaraan Usia Tua Dapat Diskon Hingga 50 Persen

Kabar Gembira, Pajak Kendaraan Usia Tua Dapat Diskon Hingga 50 Persen
Dua orang warga sedang melakukan pembayaran pajak kendaraan di pelayanan keliling Samsat Kepri di Batamcenter,beberapa waktu lalu. Foto: Cecep Mulyana/batampos

Masih kata Dicky, khusus untuk kendaraan roda empat, ditetapkan NJKB terendah yakni Rp 20 juta, dan untuk kendaraan roda dua terendah Rp 1 juta.

Berdasarkan data jumlah kendaraan roda dua dan empat di Kepri saat ini mencapai 1.250.000 kendaraan. Dari jumlah tersebut, yang masih taat pajak atau pajak kendaraannya dibayarkan baru mencapai 60 persennya. Sedangkan sisanya sebanyak 40 persen masih menjadi tunggakan atau belum bayar pajak.

"Kalau dikalkulasi, dari sekian banyak kendaraan bermotor baik roda empat dan dua nilai totalnya sekitar Rp 750 miliar. Sedangkan yang tak membayar pajak itu nilainya sekitar Rp 200 miliar. Dengan program pemberian potongan pajak kendaraan inilah kami berharap yang Rp 200 miliar ini minimal 20 persennya mau membayar pajak kendaraannya," katanya.

Program pemberian potongan pajak atau diskon, khususnya terhadap kendaraan usia tua ini tak dibatasi waktunya hingga Pergub Nomor 22 Tahun 2019 itu dicabut. "Unlimited lah waktu pemberian diskon pajak kendaraan," ujarnya.

BACA JUGA: Dua ASN Koruptor Belum Dipecat, Begini Penjelasan Gubernur Riau

Sementara Kepala PT Jasa Raharja Kepri, Tamrin Silalahi berharap dengan penyesuaian atau pengurangan pajak kendaraan, antusias masyarakat dalam membayar pajak meningkat. "Dengan membayar pajak kendaraan, otomatis masyarakat juga membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)," ujar Tamrin.

Sedangkan Kasubdit Regident, AKBP Syarifuddin yang diwakili Pamin STNK Ipda Armed Sumedi menegaskan, dengan kebijakan baru Gubernur Kepri tersebut, dapat meningkatkan minat masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya.

"Program ini bagus sekali. Kami dari Samsat sendiri memberikan kemudahan kepada masyarakat bayar pajak. Bisa via online atau ke perwakilan Samsat seperti di BCS Mall dan beberapa tempat lainnya," katanya mengakhiri. (bp)


Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri memberikan potongan pajak kendaraan bermotor. Pemberian potongan pajak kendaraan bermotor tersebut dimulai sejak 2 Mei.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News