Kabar Gembira, Pekerja Boleh Miliki Rumah Subsidi

Kabar Gembira, Pekerja Boleh Miliki Rumah Subsidi
Ilustrasi. Foto: Kaltim Post/JPNN

Program perumahan tersebut dipayungi oleh Permenaker No 35 Tahun 2016 Tentang Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

Fasilitas pembiayaan perumahan ini merupakan perwujudan dari MLT sekaligus untuk mendukung program satu juta rumah dari pemerintah.

”Kami berusaha membantu pekerja memiliki rumah yang layak melalui fasilitas pembiayaan dengan tingkat bunga yang sangat terjangkau, sepanjang masa pinjaman. Kami harap fasilitas ini akan meningkatkan kesadaran pekerja dan pengusaha tentang program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Agus.

Kerja sama yang dilakukan dengan perbankan ini juga tidak hanya mencakup pinjaman untuk memiliki rumah.

Namun, ada juga pinjaman dana untuk biaya renovasi rumah dan kredit konstruksi bagi pengembang perumahan yang membangun perumahan.

”MLT yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan kepada pesertanya  terdiri dari empat jenis, yaitu KPR, injaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan kredit konstruksi bagi pengembang properti,” ungkap Agus.

Besaran pembiayaan KPR dan PUMP dalam program ini bagi pekerja dalam kategori MBR mencapai 99 persen dari harga rumah yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Sementara bagi pekerja pada kategori non-MBR mendapatkan pembiayaan maksimal sebesar 95 persen dengan harga rumah maksimal Rp 500 juta.

Mimpi para pekerja memiliki rumah murah bakal segera terwujud.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News