Kabar Gembira, Pekerja Boleh Miliki Rumah Subsidi

Kabar Gembira, Pekerja Boleh Miliki Rumah Subsidi
Ilustrasi. Foto: Kaltim Post/JPNN

Khusus untuk pekerja kategori non-MBR, fasilitas PUMP tidak dapat dinikmati oleh pekerja sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/10/PBI/2015. (dni)


Mimpi para pekerja memiliki rumah murah bakal segera terwujud.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News