Kabar Gembira, THR PNS dan PPPK Daerah Cair H-10 Idulfitri, Gaji ke-13?

Kabar Gembira, THR PNS dan PPPK Daerah Cair H-10 Idulfitri, Gaji ke-13?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jelaskan jadwal pencairan THR PNS dan PPPK, TNI-Polri serta gaji ke-13. Foto : Ricardo/JPNN.com

"THR yang diberikan tahun ini adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," kata Bu Ani - panggilan Sri Mulyani.

Untuk 2021, pemberian THR dilakukan seperti 2020, yaitu dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat.

Perubahan dari alokasi anggaran THR 2021 mencerminkan keberpihakan pemerintah bagi penanganan Covid-19 sekaligus melakukan pemulihan ekonomi.

"Gaji ke-13 dilaksanakan pada Juni. Besarannya adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," ucap Menteri Keuangan terbaik sedunia itu.

Mengenai mekanisme pembayarannya, Sri Mulyani akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang akan dipakai untuk pencairan THR dan gaji ke-13. (esy/jpnn)

Simak penjelasan Menkeu Sri Mulyani soal pencairan THR PNS dan PPPK, TNI, Polri serta gaji ke-13 berikut ini.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News