Kabar Gembira untuk Para PNS
"Karena selama ini penghasilan antar pegawai dari honor kegiatan di setiap lembaga pemerintah tidak merata, bahkan ada pegawai yang tidak menerima honor kegiatan," ungkapnya.
Dia menegaskan, apabila setelah diberikan tukin ini kinerja pegawai tidak meningkat atau yang bersangkutan masih malas-malasan dalam bekerja dan tidak disiplin maka akan mendapat sanksi.
"Sanksinya bukan hanya seperti yang telah diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri, tetapi pemberian Tukin bisa dikurangi," tegas dia.
Ketua DPRD OKU Marjito Bahcri secara terpisah mengaku menyambut baik progam Pemerintah Kabuparen OKU yang akan memberikan tukin kepada seluruh ASN di pemerintahan daerah setempat pada 2020.
"Dengan diberikannya Tukin ini diharapkan menjadi penyemangat bagi para ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai abdi negara," ujarnya. (antara/jpnn)
Para PNS atau ASN di Pemkab Ogan Komering Ulu, Sumsel, akan mendapatkan tunjangan kinerja alias Tukin atau tunjangan penghasilan pegawai (TPP).
Redaktur & Reporter : Soetomo
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- 5 Berita Terpopuler: Pintu Tol Honorer jadi ASN Terbuka, Nasib P1-P4 Bagaimana? BKN Mengungkapkan Sesuatu
- Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Diperpanjang Lagi, BKN Ungkap Penyebabnya