Kabar Gembira untuk Para PNS

Kabar Gembira untuk Para PNS
Tunjangan Kinerja alias tukin bagi PNS. Ilustrasi Foto: Cecep Mulyana/BP/dok.JPNN.com

"Karena selama ini penghasilan antar pegawai dari honor kegiatan di setiap lembaga pemerintah tidak merata, bahkan ada pegawai yang tidak menerima honor kegiatan," ungkapnya.

Dia menegaskan, apabila setelah diberikan tukin ini kinerja pegawai tidak meningkat atau yang bersangkutan masih malas-malasan dalam bekerja dan tidak disiplin maka akan mendapat sanksi.

"Sanksinya bukan hanya seperti yang telah diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri, tetapi pemberian Tukin bisa dikurangi," tegas dia.

Ketua DPRD OKU Marjito Bahcri secara terpisah mengaku menyambut baik progam Pemerintah Kabuparen OKU yang akan memberikan tukin kepada seluruh ASN di pemerintahan daerah setempat pada 2020.

"Dengan diberikannya Tukin ini diharapkan menjadi penyemangat bagi para ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai abdi negara," ujarnya. (antara/jpnn)

Para PNS atau ASN di Pemkab Ogan Komering Ulu, Sumsel, akan mendapatkan tunjangan kinerja alias Tukin atau tunjangan penghasilan pegawai (TPP).


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News