Kabar Terbaru Brigadir Petrus, Polisi yang Mutilasi Anak Kandung

Kabar Terbaru Brigadir Petrus, Polisi yang Mutilasi Anak Kandung
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - SINTANG – Kasus mutilasi anak kandung yang dilakukan Brigadir Petrus Bakus sudah tahap dua atau pelimpahan berkas. Polisi menyerahkan Petrus dan barang bukti kasus ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang, Selasa (28/6).

Melansir Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group) Bakus tiba di Kejari sekitar pukul 12.15 WIB. Begitu tiba langsung dibawa ke ruang Staf Pidana Umum (Pidum) di bagian belakang gedung Kejaksaan.

Cukup lama dia berada di sana. Sekitar pukul 13.57 WIB, Bakus keluar dan langsung memasuki ruangan bertuliskan tahap II. Saat menuju ruang Pidum, wartawan sempat menyapa dan bertanya kabarnya. “Baik,” jawab Bakus.

Kepala Seksi Pidum Kejari Sintang, Budi Susilo mengatakan, jaksa peneliti sudah meneliti berkas Bakus.

“Kepala Kejaksaan Negeri Sintang sudah menetapkan P21 pada 27 Juni kemarin. Bahwa berkas yang dibuat penyidik Polres Melawi dinyatakan lengkap,” ujarnya.

Pasal yang didakwakan, menurut dia, sesuai dengan di berkas. Penyidik menjerat Bakus dengan pasal berlapis.

Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35/2014 pengganti UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 44 ayat 3 UU No 23/2004 tentang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).

Di ruangan tahap dua, penyerahan Bakus dan barang bukti dilakukan penyidik Polres Melawi kepada jaksa penuntut umum (JPU). Saat ini, Bakus dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Sintang.

SINTANG – Kasus mutilasi anak kandung yang dilakukan Brigadir Petrus Bakus sudah tahap dua atau pelimpahan berkas. Polisi menyerahkan Petrus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News