Kabar Terbaru dari Dirjen Budi Soal Syarat Perjalanan Jarak Jauh

Kabar Terbaru dari Dirjen Budi Soal Syarat Perjalanan Jarak Jauh
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi. Foto: Humas Kemenhub

Kemudian wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis pertama.

"Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi," sebutnya.

Ketentuan lainnya, bagi yang belum melaksanakan vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 jika tersedia di lokasi simpul transportasi darat.

Dalam SE terbaru juga disebutkan, khusus pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes antigen.

Pembatasan jumlah penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum, serta kapal sungai, danau, dan penyeberangan juga berlaku maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk bagi daerah PPKM Level 3 dan PPKM Level 2.

Untuk daerah dengan PPKM Level 1, kendaraan dapat diisi hingga maksimal 100 persen dari kapasitas tempat duduk.

Terkait pengawasan pelaksanaan SE ini akan dilakukan pemeriksaan acak oleh pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, TNI, Ditjen Hubdat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Dinas Perhubungan.

Pemeriksaan acak ini akan dilakukan di terminal, pelabuhan penyeberangan, rest area, pos koordinasi, dan lokasi pengecekan lainnya.

Kemenhub menerbitkan SE terbaru yang mengatur syarat perjalanan jarak jauh, begini penjelasan Dirjen Budi Setiyadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News