Kabar Terbaru Kasus Jonathan Frizzy, Jumlah Transaksi Terungkap

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) tidak menahan Jonathan Frizzy dalam kasus liquid vape (rokok elektronik) yang mengandung obat keras berisi etomidate.
Mantan suami Dhena Devanka itu tidak ditahan karena dalam kondisi sakit.
Akan tetapi, Jonathan Frizzy dikenakan wajib lapor sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan periksa dokter pascaoperasi.
Jonathan Frizzy telah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara produk farmasi tanpa izin jenis Catridge Pod berisi liquid yang mengandung etomidate atau obat keras.
Selain Jonathan Frizzy, tiga tersangka yang telah diamankan terlebih dahulu yakni pria berinisial BTR (26), perempuan ER (34), EDS (37).
Para tersangka dikenakan pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. pasal 55 KUHP. (antara/jpnn)
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu menyampaikan kabar terbaru terkait kasus Jonathan Frizzy.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Terungkap, Jonathan Frizzy Sudah 6 Kali Transaksi Dalam Kasus Obat Keras
- Sedang Sakit, Jonathan Frizzy Tidak Ditahan oleh Polisi
- Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Jonathan Frizzy Tak Ditahan, Kenapa?
- Jonathan Frizzy Tidak Ditahan, Polisi Beri Penjelasan
- Jonathan Frizzy Tersangka, Benny Simanjuntak Tidak Mau Memperkeruh Suasana
- Fakta-Fakta Seputar Kasus Jonathan Frizzy