Kabar Terbaru Kasus Perwira Polisi AKBP M, Nasibnya di Ujung Tanduk

Kabar Terbaru Kasus Perwira Polisi AKBP M, Nasibnya di Ujung Tanduk
Oknum perwira polisi AKBP M saat menjalani sidang kode etik Polri di Mapolda Sulawesi Selatan, di Makassar, Jumat (11/3/2022). Foto: dok.ANTARA

Putusan sidang kode etik menyatakan AKBP M terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Putusan sidang kode etik memberikan sanksi berat kepada AKBP M.

Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sulsel Kombes Pol Ai Afriandi mengatakan AKBP M mendapatkan beberapa sanksi.

"Adapun hasil sidangnya adalah, pertama, AKBP M dijatuhkan sanksi yang bersifat tidak administratif karena dinyatakan melakukan perbuatan tercela," ungkap Kombes Ai Afriandi.

"Sementara yang kedua, AKBP M diberikan sanksi berupa administratif berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian republik Indonesia," tambahnya. (mcr29/jpnn)


Kabar terbaru kasus perbudakan seksual yang diduga dilakukan perwira polisi AKBP M, bagaimana keputusan Mabes Polri? Kombes Komang memberikan penjelasan.


Redaktur : Soetomo
Reporter : M Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News