Kabar Terkini dari Irjen Dedi soal Kasus Penistaan Agama Pendeta Saifudin
Kamis, 12 Mei 2022 – 14:28 WIB
"Nanti kalau sudah ada kami akan sampaikan informasi lagi," ujarnya.
Dalam kasus itu, Saifudin diduga melanggar Pasal melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dalam pasal-pasal itu, Saifudin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, dan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Lalu, Saifudin diduga menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui YouTube. (cr3/jpnn)
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan kasus penistaan agama Pendeta Saifudin
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ratusan Korban Investasi Bodong Berdemonstrasi di Mabes Polri, Nih Tuntutannya
- Polisi Ungkap Alasan TikToker Bikin Konten Penistaan Agama
- 4 Jenderal Polri & Wartawan Kompak Berbagi Kebaikan saat Ramadan
- Polri Buka Hotline Khusus Untuk Penerimaan Anggota Baru
- Jenderal Sigit Buka Rakernis Gabungan 5 Divisi Satker Polri
- Demo di Mabes Polri, PB KAMI Minta Polisi Berantas Pembuat Oli Palsu Tanpa Pandang Bulu