Kabareskrim Pastikan Abraham Samad Segera Berstatus Tersangka

Kabareskrim Pastikan Abraham Samad Segera Berstatus Tersangka
Ketua KPK, Abraham Samad. Foto: Dokumen JPNN.com

Selain melaporkan Abraham Samad, Feriyani juga melaporkan UK dalam perkara yang sama. Adapun ancaman pasal yang dapat menjerat Abraham adalah pasal 263-264 KUH Pidana. (zul/rmol/jpnn)


JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad akan segera menyandang status tersangka. Kepastian itu disampaikan sendiri oleh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News