Kabareskrim Pertanyakan Etika KPK

Terkait Pengangkatan Penyidik Tetap dari Polri

Kabareskrim Pertanyakan Etika KPK
Kabareskrim Pertanyakan Etika KPK
JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri, Komjen (Pol) Sutarman mempersoalkan pengangkatan 28 penyidik pilisi menjadi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Sutarman, pengangkatan anggota kepolisian sebagai penyidik di KPK telah dilakukan tanpa prosedur dan aturan yang berlaku di lingkungan Polri.

Sutarman mengatakan, seharusnya para penyidik yang ingin menjadi pegawai tetap di KPK mengajukan pengunduran diri terlebih dulu dari kepolisian. Karenanya, Sutarman mempertanyakan etika KPK yang telah mengangkat penyidik dari kepolisian.

"Personel Polri ini diangkat sesuai ketentuan. Bahkan surat perintah pengangkatan perwira Polri itu di Presiden. Kemudian tahu-tahu anak buah kita langsung diputuskan menjadi anak buah orang lain. Lho gimana itu etika lembaganya, seperti apa? Masalah seperti inilah yang justru mengerdilkan diri sendiri (KPK). Bukan membesarkan, membuat kerdil dirinya sendiri," ujar Sutarman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/10).

Seharusnya, kata dia, KPK berkoordinasi terlebih dahulu dengan jajaran pimpinan Polri terkait pengangkatan 28 penyidik tersebut. Apalagi, KPK tahu bahwa lima dari penyidik tersebut harusnya sudah melewati batas waktu masa tugas dan harus dirotasi.

JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri, Komjen (Pol) Sutarman mempersoalkan pengangkatan 28 penyidik pilisi menjadi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News