Kabareskrim Sarankan Anand Tempuh Jalur Hukum
Jumat, 19 Februari 2010 – 14:20 WIB

Kabareskrim Sarankan Anand Tempuh Jalur Hukum
Sebagai gambaran, Anand dilaporkan ke Polda Metro Jaya beberapa hari lalu oleh salah seorang muridnya. Tuduhannya, Anand telah melakukan pelecehan seksual dengan memeluk, serta mencium sang murid. Untuk menepis tudingan miring ini, Anand sendiri juga rencananya akan melakukan laporan balik terhadap pelapornya itu.
"Mereka (Anand) juga akan melaporkan orang yang melaporkan mereka," tambah Kabareskrim, sambil menambahkan saran bahwa jika merasa tak melakukan perbuatan itu, sebaiknya Anand menempuh jalur hukum. (zul/jpnn)
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi, menjelaskan bahwa guru spiritual Anand Krisna, telah meminta perlindungan hukum pada Polri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Singgung Kader Bermain Dua Kaki, Megawati: Enggak Usah Diomongkan, Saya Tahu
- Kemendikdasmen Raih Gold Play Button YouTube
- Saksi Nurhasan Ungkap Paksaan Telepon Harun Masiku dan Penitipan Tas Misterius
- Wakil Ketua MPR: Peran Aktif Perguruan Tinggi Dibutuhkan dalam Pembangunan Nasional
- Mengunjungi Margasatwa Paliyan, Menhut Bicara Replikasi Proses Rehabilitasi Hutan
- Bea Cukai, Polri & BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu di 2 Lokasi Ini, Ada Tersangka