Kabareskrim Sarankan Anand Tempuh Jalur Hukum
Jumat, 19 Februari 2010 – 14:20 WIB
Sebagai gambaran, Anand dilaporkan ke Polda Metro Jaya beberapa hari lalu oleh salah seorang muridnya. Tuduhannya, Anand telah melakukan pelecehan seksual dengan memeluk, serta mencium sang murid. Untuk menepis tudingan miring ini, Anand sendiri juga rencananya akan melakukan laporan balik terhadap pelapornya itu.
"Mereka (Anand) juga akan melaporkan orang yang melaporkan mereka," tambah Kabareskrim, sambil menambahkan saran bahwa jika merasa tak melakukan perbuatan itu, sebaiknya Anand menempuh jalur hukum. (zul/jpnn)
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi, menjelaskan bahwa guru spiritual Anand Krisna, telah meminta perlindungan hukum pada Polri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah