Kabarnya Berstatus Tersangka, Nikita Mirzani Mengaku Masih Saksi

Kabarnya Berstatus Tersangka, Nikita Mirzani Mengaku Masih Saksi
Nikita Mirzani soal status atas laporan Dito. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani mengaku tak tahu soal statusnya sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polresta Serang Kota.

Sepengetahuannya, dia masih berstatus sebagai saksi atas laporan Dito Mahendra itu.

Baca Juga: Geger, Natrom Mengaku Dewa Matahari dan Lecehkan Nabi Muhammad, Ini Alasannya

"Masih. Dari dahulu sampai sekarang juga saksi, enggak berubah," ujar Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Rabu (13/7).

Namun, dia mengaku tak tahu jika ternyata statusnya telah dinaikkan menjadi tersangka.

"Namun, enggak tahu deh kalau bisa diubah," kata Nikita Mirzani.

Menurut dia, untuk mengetahui detail soal SPDP dan status tersangka itu bisa ditanyakan kepada pihak Polresta Serang Kota.

Sekali lagi, aktris 26 tahun itu menegaskan dirinya tidak mengetahui soal hal tersebut.

"Kata siapa (statusnya sudah naik)? Ya, tanya ke sanalah, jangan ke gue. Gue enggak tahu apa-apa," tutur Nikita Mirzani.

Sebelumnya, Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Serang.

Penetapan itu diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirim Polresta Serang Kota ke Kejaksaan Negeri Serang.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut SPDP itu sudah masuk ke Kejari Serang pada 10 Juni lalu.

Dalam SPDP bernomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 itu, disebut NM atau Nikita Mirzani sebagai tersangka.

Sesuai dengan SPDP itu juga, Nikita disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP. (mcr7/jpnn)


Aktris Nikira Mirzani merasa masih berstatus sebagai saksi atas laporan Dito Mahendra.


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News