Kabiro Hukum ESDM dan Pihak Pembocor Dokumen Penyelidikan Dilaporkan ke KPK

Kabiro Hukum ESDM dan Pihak Pembocor Dokumen Penyelidikan Dilaporkan ke KPK
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite dan pihak yang membocorkan dokumen penyelidikan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan dirinya sudah melaporkan kepada KPK terkait adanya dugaan menghalangi penyelidikan perkara ESDM dengan adanya kebocoran dokumen itu.

"Telah terjadi dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan dalam bentuk menerima, memberi, mengambil secara tidak sah, pemanfaatan dan atau membocorkan dokumen hasil penyelidikan KPK atas perkara dugaan korupsi tata kelola ekspor pertambangan dan survei perizinan pertambangan Kementerian ESDM," kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat (14/4).

Boyamin mengatakan penerimaan dokumen penyelidikan itu diduga dilakukan Idris Sihite yang terkait pihak-pihak yang menjadi objek pemeriksaan, yaitu oknum pejabat di Kementerian ESDM.

"Oknum pejabat tersebut sebagaimana tersiar di media sosial menyatakan mengaku mendapatkan dokumen atau materi tersebut berasal dari menteri dan menteri menerima dari seseorang dari internal KPK yang perlu didalami oleh penyelidik KPK," kata dia.

Boyamin menilai kebocoran dokumen penyelidikan itu membuat membuat para terduga pelaku melakukan upaya menghilangkan jejak dalam bentuk mengganti nomor ponsel dan perangkatnya.

Selain itu, terduga pelaku mengganti kendaraan, menyewa kendaraan , mengurangi pertemuan atau komunikasi dengan berbagai pihak, memindahkan uang ke apartemen tersembunyi , dan segala perbuatan lainnya.

"yang pada ujungnya menghalangi penyelidikan yang otomatis tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan perkara tersebut dan tidak dapat dilakukan OTT," kata dia.

Boyamin mengatakan dokumen penyelidikan itu diduga diterima Kabiro Hukum ESDM Idris Sihite yang terkait pihak-pihak yang menjadi objek pemeriksaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News