Kabulkan Gugatan Fadel Muhammad, Putusan PTUN Dinilai Salah Alamat

Kabulkan Gugatan Fadel Muhammad, Putusan PTUN Dinilai Salah Alamat
Ilustrasi Komplek Gedung MPR/DPR/DPD RI. Foto: Ricardo/JPNN com

Menurut Ridwan, seharusnya ketua MPR tahu bahwa putusan PTUN belum final, karena masih ada proses banding. "Jadi, seakan-akan dia ingin menggiring opini kalau putusan PTUN ini sudah dianggap final," kata Ridwan.(fat/jpnn)


Putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Fadel Muhammad dinilai salah alamat oleh pengamat hukum tata negara M Ridwan. Begini pendapatnya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News