Kabulkan Gugatan Fadel Muhammad, Putusan PTUN Dinilai Salah Alamat
Senin, 15 Mei 2023 – 20:22 WIB
Menurut Ridwan, seharusnya ketua MPR tahu bahwa putusan PTUN belum final, karena masih ada proses banding. "Jadi, seakan-akan dia ingin menggiring opini kalau putusan PTUN ini sudah dianggap final," kata Ridwan.(fat/jpnn)
Putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Fadel Muhammad dinilai salah alamat oleh pengamat hukum tata negara M Ridwan. Begini pendapatnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!
- Hadiri Peluncuran Koperasi KTNM, Fadel Muhammad Sampaikan Sejumlah Harapan
- Terima Kunjungan Wamenlu Libya di MPR RI, Fadel Muhammad Sampaikan Kabar Baik Ini
- Sosialisasi Empat Pilar MPR, Fadel Muhammad Ajak Rakyat Indonesia untuk Terus Bersatu
- Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Ajak Rakyat Indonesia Menjaga Harmonisasi Usai Pemilu
- Sarasehan Kehumasan MPR, Fadel Muhammad Menyapa Rakyat Gorontalo di Momen Idulfitri