Kabulkan Kredit, Pegawai BRI Ditahan
Kamis, 23 Februari 2012 – 17:46 WIB

Kabulkan Kredit, Pegawai BRI Ditahan
Noor yang tak lama lagi dilantik sebagai Kajati Sumut menambahkan, pihaknya masih menelusuri apakah ada pegawai BRI lain yang terlibat dalam kasus ini. "Kita lihat perkembangan selanjutnya," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, tambah Noor, baik Hartono maupun Setiawan dijerat sangkaan telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 1
Terhitung Kamis (23/2), keduanya selama 20 hari kedepan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. (pra/jpnn)
JAKARTA- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) menahan mantan Account Officer Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kanwil Jawa Timur, Hartono.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Pusat Memproses Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Marsinah
- Tiga Saksi dari Gapensi Ungkap Fee 13 Persen Disetor ke Alwin Basri Suami Mbak Ita
- Soal Wacana Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Legislator Bicara Prinsip Keadilan
- Investasi Jateng di Triwulan I-2025 Capai Rp 21 Triliun
- Hasan Nasbi Hadiri Sidang Kabinet Meski Sudah Mengundurkan Diri, Kok Bisa?
- Tak Hanya Siswa, Orang Dewasa Bermasalah Juga Bakal Dikirim ke Barak Militer