Kabulkan Kredit, Pegawai BRI Ditahan
Kamis, 23 Februari 2012 – 17:46 WIB
Noor yang tak lama lagi dilantik sebagai Kajati Sumut menambahkan, pihaknya masih menelusuri apakah ada pegawai BRI lain yang terlibat dalam kasus ini. "Kita lihat perkembangan selanjutnya," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, tambah Noor, baik Hartono maupun Setiawan dijerat sangkaan telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 1
Terhitung Kamis (23/2), keduanya selama 20 hari kedepan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. (pra/jpnn)
JAKARTA- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) menahan mantan Account Officer Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kanwil Jawa Timur, Hartono.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tiongkok Kembali Merilis Laporan Tahunan Pelanggaran HAM di AS
- 77 Tahun Gerakan Pemuda Marhaenis, Emir Moeis Ajak Kader Gelorakan Semangat Marhaenisme
- Africa Day 2024, Menpora Dito Ariotedjo: Indonesia dan Afrika Punya Sejarah Panjang
- Universitas Al-Ahgaff Yaman Menggelar Wisuda, Mayoritas Wisudadari Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Lagi, PPPK Gajian Dua Kali, tetapi Masih Banyak yang Belum
- 4 Hal Penting bagi Para PPPK, Jangan Menunggu Perintah!