Kabulkan Kredit, Pegawai BRI Ditahan

Kabulkan Kredit, Pegawai BRI Ditahan
Kabulkan Kredit, Pegawai BRI Ditahan
JAKARTA- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) menahan mantan Account Officer Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kanwil Jawa Timur, Hartono. Dia diduga dengan sengaja tak melakukan analisa dengan benar pengajuan kredit yang diajukan PT I-One senilai Rp 33,5 miliar.

Bersama dengan penahanan Hartono, penyidik juga menahan Direktur Utama I-One, Setiawan Irwanto. "Dia (Hartono) tak melakukan analisa dengan benar sehingga menimbulkan kredit macet," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad, Kamis (23/2).

Penyidik, lanjut Noor, masih menelusuri apakah Hartono yang kini pegawai BRI Kanwil Jakarta I, mendapat imbalan atau fee dengan mengabulkan kredit dari I-One yang diajukan tahun 2007 itu. Namun informasi yang didapat menyebutkan, seluruh uang digunakan Setiawan untuk kepentingan pribadi.

"Perusahaanya (I-One) benar ada, tapi kredit yang seharusnya untuk modal kerja dan investasi malah dipakai untuk keperluan pribadi," lanjut Noor, saat ditanya keberadaan perusahaan yang dimiliki Setiawan.

JAKARTA- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) menahan mantan Account Officer Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kanwil Jawa Timur, Hartono.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News