Kabupaten Bandung Terapkan Ganjil Genap, Catat Titiknya, Berlaku Mulai Besok

Kabupaten Bandung Terapkan Ganjil Genap, Catat Titiknya, Berlaku Mulai Besok
Gerbang Tol Soreang, Kabupaten Bandung. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Tiga titik jalan raya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mulai diberlakukan aturan pembatasan ganjil genap.

Aturan itu, kata dia, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bandung Nomor 443.1.

"Setelah itu ditindaklanjuti oleh Surat Keputusan Dishub terkait teknis pelaksanaan ganjil genap di ruas-ruas jalan tertentu, jadi hari ini kami sosialisasikan kepada pengendara," kata Kepala Satlantas Polresta Bandung Kompol Rislam Harfian di Gerbang Tol Soreang, Rabu.

Dia menjelaskan aturan ganjil genap itu diterapkan di Jalan Al Fathu mulai dari lampu merah Desa Soreang sampai Simpang 3 Sukarame, Akses Tol Soreang- Soroja mulai dari lampu merah Jalan Al Fathu hingga Simpang 4 Gerbang Tol Soreang, dan di Jalan Kopo-Soreang mulai dari lampu merah Gading Cingcin hingga perempatan Pemda.

Adapun jadwal penerapan ganjil dan genap di ruas jalan tersebut itu menyesuaikan dengan tanggal pada hari tersebut.

Aturan itu pun, kata dia, bakal diterapkan mulai Kamis 12 Agustus 2021. Sehingga hari pertama aturan itu yang boleh melintas jalan tersebut yakni kendaraan yang memiliki angka pelat nomor terakhir genap.

"Kalau misalnya besok tanggal 12, berarti yang boleh itu kendaraan pribadi yang berpelat nomor genap, yang dilihatnya itu angka terakhir," kata dia.

Apabila ada kendaraan yang melintas dengan pelat nomor bukan genap, maka petugas di lokasi akan memutarbalikkan kendaraan tersebut.

Pemkab Bandung menerapkan aturan pembatasan ganjil genap bagi kendaraan yang melintas di tiga titik jalan raya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News