Kabur Dari Lapas, Korem Buka Jaringan Sabu-sabu Internasional di Papua

Kabur Dari Lapas, Korem Buka Jaringan Sabu-sabu Internasional di Papua
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Alfian (kanan) saat menginterogasi tersangka Korem dan MF. Foto: Ridwan/jpnn

jpnn.com, PAPUA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua menggagalkan peredaran sabu-sabu jaringan internasional di Kota Jayapura, Papua.

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Alfian mengatakan sabu-sabu seberat 95 gram tersebut dikirim dari Malaysia.


Kasus ini berhasil terkuat setelah polisi mendapatkan informasi dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan Mabes Polri.


"Barang itu dikirim dari Malaysia-Batam-Jakarta kemudian Kota Jayapura menggunakan jasa pengiriman," jelasnya.


Dalam kasus itu, dua pelaku ditangkap. Keduanya masing-masing berinisial MF dan AT alias Korem.


"Pemilik barang AT Alias Korem, sementara MF adalah kurir," ucap Kombes Alfian.

Kombes Alfian menyebutkan dari pengakuan AT, baru sekali melakukan transaksi itu, di mana modalnya adalah kepercayaan.

"Dia mengetahui jaringan ini dari rekannya di Lapas dulu, kemudian berkomunikasi dengan seseorang di Batam dan dilanjutkan barang tersebut dikirim dari Malaysia," jelasnya.

Dari hasil interogasi, pelaku AT merupakan DPO Lapas Yapen.

"AT ditangkap kasus ganja dan divonis sembilan tahun, namun baru jalani satu tahun, dirinya melarikan diri ke Kota Jayapura pada 2021 lalu" jelasnya.


Kombes Alfian menyebutkan selain pengedar, AT dan MF terindikasi pengguna narkotika.


"Hasil urine keduanya positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu," ujar Kombes Alfian.


Saat ini, keduanya telah mendekam di rutan Mapolda Papua guna pengembang lebih lanjut.


"Sudah jadi tersangka dan kami masih kembangkan kasus ini, mengingat pelaku memiliki jaringan internasional," tegas Kombes Alfian. (mcr30/jpnn) 



Video Terpopuler Hari ini:

Seorang DPO Lapas Yapen tertangkap seusai menerima paket berisikan sabu-sabu yang dirikim dari Malaysia.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News