Polres Jepara Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sita 512,88 Gram Sabu-Sabu

Polres Jepara Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sita 512,88 Gram Sabu-Sabu
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menunjukkan barang bukti sabu-sabu saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Jepara, Kamis (26/10/2023). (ANTARA/HO-Polisi Jepara.)

jpnn.com - JEPARA - Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, mengungkap kasus peredaran 512,88 gram sabu-sabu.

Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dua pelaku berinisil AHB (49) dan MAA (45) di Desa Kuwasen, Kecamatan Jepara Kota, pada 21 Oktober 2023.

Saat meringkus kedua pelaku, polisi menemukan lima paket sabu-sabu dengan berat rata-rata lebih dari 100 gram atau  dijumlahkan total sekitar 511,28 gram, serta satu paket kecil sabu-sabu dengan berat 1,60 gram. Jadi, keseluruhan barang bukti 512,88 gram.

"Kedua orang yang diduga kuat terlibat dalam pengedaran sabu-sabu ditangkap pada 21 Oktober 2023 berinisial AHB (49) dan MAA (45)," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jepara, Kamis (26/10).

Pelaku berinisial AHB yang merupakan kurir sabu-sabu merupakan warga Sidoarjo, sedangkan MAA warga Pasuruan, Jawa Timur.

AHB merupakan residivis kasus serupa yang pernah mendekam di Nusakambangan selama tujuh tahun.

MAA mendekam di Nusakambangan selama 8,5 tahun.

"Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial PC di wilayah Jakarta, sedangkan barang haram tersebut hendak didistribusikan ke Jepara dengan nilai transaksi sekitar Rp 350 juta," ungkap AKBP Wahyu.

Polisi di Jepara, Jawa Tengah, menangkap dua pengedar narkoba dan menyita 512,88 gram sabu-sabu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News