Polres Jepara Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sita 512,88 Gram Sabu-Sabu
Kamis, 26 Oktober 2023 – 17:15 WIB

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menunjukkan barang bukti sabu-sabu saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Jepara, Kamis (26/10/2023). (ANTARA/HO-Polisi Jepara.)
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 dua puluh tahun. (antara/jpnn)
Polisi di Jepara, Jawa Tengah, menangkap dua pengedar narkoba dan menyita 512,88 gram sabu-sabu
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu