Kabur saat Akan Ditangkap di Hotel, AN dan YU Terciduk di Jalan Manggis

Kabur saat Akan Ditangkap di Hotel, AN dan YU Terciduk di Jalan Manggis
Ilustrasi borgol - Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap pasangan suami istri yang menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu. Foto: Ricardo/JPNN.com

Selain mengamankan sabu-sabu seberat 10 kilogram, polisi juga menyita sebuah mobil Ford Everest, satu BPKB, kartu ATM Bank BRI, empat unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 5.920.000.

"Kedua tersangka dikenai Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Kombes Riko Sunarko. (antara/jpnn)

AN dan YU merupakan pasangan suami istri, keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News