Kabur saat Akan Ditangkap di Hotel, AN dan YU Terciduk di Jalan Manggis
Kamis, 03 Juni 2021 – 09:45 WIB

Ilustrasi borgol - Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap pasangan suami istri yang menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu. Foto: Ricardo/JPNN.com
Selain mengamankan sabu-sabu seberat 10 kilogram, polisi juga menyita sebuah mobil Ford Everest, satu BPKB, kartu ATM Bank BRI, empat unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 5.920.000.
"Kedua tersangka dikenai Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Kombes Riko Sunarko. (antara/jpnn)
AN dan YU merupakan pasangan suami istri, keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Nekat Menanam Ganja, Pria di Kampar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat