Kabur saat Akan Ditangkap di Hotel, AN dan YU Terciduk di Jalan Manggis
jpnn.com, MEDAN - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial AN (48) dan YU (24) di Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut).
Warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun itu ditangkap atas tuduhan menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu.
Dalam operasi penangkapan mereka, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 10 kilogram.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan tersangka AN dan YU awalnya melakukan transaksi narkoba di Hotel Rodsson, Jalan Haji Adam Malik Medan.
Namun saat akan diringkus, pasangan buruh harian lepas dan ibu rumah tangga (IRT) itu kabur menggunakan mobil jenis Ford Everest warna hijau metalik berpelat BK 1138 LD.
Pengejaran pun dilakukan hingga polisi menangkap An dan YU di Jalan Manggis, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
"Kemudian personel langsung membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya," ujar Kombes Riko di Mapolrestabes Medan, Rabu (2/6).
Dia menyebut kedua tersangka diduga merupakan jaringan pengedar narkoba wilayah Aceh, Medan, dan Pekanbaru.
AN dan YU merupakan pasangan suami istri, keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup.
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- Mbak SI Simpan Sabu-Sabu di Pakaian Dalam, Lihat Tuh