Kabur saat Akan Ditangkap di Hotel, AN dan YU Terciduk di Jalan Manggis

Kabur saat Akan Ditangkap di Hotel, AN dan YU Terciduk di Jalan Manggis
Ilustrasi borgol - Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap pasangan suami istri yang menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial AN (48) dan YU (24) di Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut).

Warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun itu ditangkap atas tuduhan menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu.

Dalam operasi penangkapan mereka, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 10 kilogram.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan tersangka AN dan YU awalnya melakukan transaksi narkoba di Hotel Rodsson, Jalan Haji Adam Malik Medan.

Namun saat akan diringkus, pasangan buruh harian lepas dan ibu rumah tangga (IRT) itu kabur menggunakan mobil jenis Ford Everest warna hijau metalik berpelat BK 1138 LD.

Pengejaran pun dilakukan hingga polisi menangkap An dan YU di Jalan Manggis, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

"Kemudian personel langsung membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya," ujar Kombes Riko di Mapolrestabes Medan, Rabu (2/6).

Dia menyebut kedua tersangka diduga merupakan jaringan pengedar narkoba wilayah Aceh, Medan, dan Pekanbaru.

AN dan YU merupakan pasangan suami istri, keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News