Kabur saat Ditangkap, Pengedar Sabu-Sabu Injak Beling
Rabu, 28 Februari 2018 – 11:51 WIB
Namun, Ebot dan Mursidi enggan mengungkap tempat mereka mengambil sabu-sabu.
"Pelaku tidak mau menyebutkan dari mana mereka mendapatkan barang haram tersebut," kata Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Najamuddin Bustari, Selasa (27/2) tadi.
Menurut Najamuddin, kedua pelaku merupakan pemain lama. Pergerakan mereka dikenal licin.
Najamuddin menegaskan, keduanya dijerat Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," tegas Najamuddin. (gmp/lan/at/nur)
Pengedar sabu-sabu bernama Yanto alias Ebot meringis kesakitan karena kakinya terluka usai menginjak beling.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Info Terkini Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Terputus saat Persalinan
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang