Kabur saat Ditangkap, Pengedar Sabu-Sabu Injak Beling

Kabur saat Ditangkap, Pengedar Sabu-Sabu Injak Beling
Pengedar sabu-sabu bernama Yanto alias Ebot meringis kesakitan karena kakinya terluka usai menginjak beling. Foto: Radar Banjarmasin/JPNN

Namun, Ebot dan Mursidi enggan mengungkap tempat mereka mengambil sabu-sabu.

"Pelaku tidak mau menyebutkan dari mana mereka mendapatkan barang haram tersebut," kata Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Najamuddin Bustari, Selasa (27/2) tadi.

Menurut Najamuddin, kedua pelaku merupakan pemain lama. Pergerakan mereka dikenal licin.

Najamuddin menegaskan, keduanya dijerat Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," tegas Najamuddin. (gmp/lan/at/nur)


Pengedar sabu-sabu bernama Yanto alias Ebot meringis kesakitan karena kakinya terluka usai menginjak beling.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News