Kacau! Petugas Pemakaman Jenazah COVID-19 Dianiaya
"Hasil swab training akan diketahui sekitar pukul 18.30 baru keluar. Kemudian hasil komunikasi kami dengan pihak keluarga yang dimakamkan, mereka tidak meminta jenazah tersebut untuk dibuka mengenai standar pemakaman COVID-19 karena sudah dibungkus level satu hanya pemakaman saja," ungkapnya.
Sedangkan empat orang terduga pelaku penganiayaan petugas COVID-19 yang kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polresta Palangka Raya, kini terancam Pasal 351 KUHPidana Tentang Penganiayaan dan hukuman kurungan penjara di atas lima tahun.
Saat ini pemakaman jenazah telah dipindahkan dari lokasi awal, sesuai permintaan dari pihak keluarga Hartini Sari Dewi.
Pemakaman standar protokol COVID-19 digantikan oleh enam orang personel Polresta Palangka Raya dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sengaja disediakan oleh pihaknya. (antara/jpnn)
Empat orang terduga pelaku penganiayaan terhadap petugas Covid-19 telah diamankan polisi untuk dimintai keterangan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Seorang Buronan Kasus Penganiayaan Ditangkap, 6 Pelaku Masih Bebas
- Info Terkini Kasus Oknum Polisi Vs Debt Collector di Palembang, Oalah
- Lapas Sampit Penuh, 25 Napi Dipindah ke Palangka Raya
- Korban Penganiayaan oleh Terduga Oknum Prajurit TNI di Papua Terungkap
- Gegara Status di Media Sosial, Satu Perempuan Dianiaya 2 Orang
- Ogah Bayar, Tomi Aniaya Mbak FJP Seusai Berkencan di Hotel