Kada Dijerat KPK, Kapolda dan Kajati Harus Diganti

Kada Dijerat KPK, Kapolda dan Kajati Harus Diganti
Kada Dijerat KPK, Kapolda dan Kajati Harus Diganti

jpnn.com - ‪JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf mengatakan, banyaknya kepala daerah berurusan dengan Komisi Pemberantasan (KPK) menunjukkan mekansime pengawasan yang ada di daerah tidak efektif. Artinya kata Asep, kepolisian dan kejaksaan gagal melakukan tugas konstitusinya.

"Lebih dari 350 kepala daerah berurusan dengan hukum karena terindikasi korupsi. Ini mengonfirmasi bahwa fungsi check and balances yang semestinya dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan tidak jalan," kata Asep ketika dihubungi wartawan, Minggu (22/12).

Selain kepolisian dan kejaksaan, DPRD yang semestinya juga berfungsi sebagai alat kontrol, juga tidak menjalan tugasnya secara optimal.

"Kalau masuk dalam wilayah fungsi pengawasan, DPRD itu kan impoten. Padahal mereka itu membuat Perda, anggaran dan mengawasi pelaksanaannya," tegas dia.

Terkait fungsi check and balances, menurut Asep, ada praktek yang salah yang terjadi di daerah yakni kepolisian dan kejaksaan biasanya juga mendapat kucuran anggaran dari pemda.

Selain itu, ada lagi anggaran siluman yang lumrah "disiapkan" oleh pejabat eksekutif untuk jajaran kepolisian dan kejaksaan bila terjadi mutasi atau promosi. "Bahkan saat seorang pejabat kepolisian dan kejaksaan di mutasi dari dan ke daerah tertentu, ada biaya untuk menyambut dan melepas para pejabat tersebut," ungkapnya.

Akhirnya, lanjutnya, forum yang dulunya dikenal dengan sebutan Muspida digunakan sebagai dasar untuk saling menjinakkan.

Asep kuawatir, DPRD, kepolisian, dan kejaksaan di daerah justru ikut menikmati berbagai pelanggaran yang dilakukan para pejabat di daerah sehingga pelanggaran itu bisa berlangsung sangat lama dan bersifat masif.

‪JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf mengatakan, banyaknya kepala daerah berurusan dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News