Kada Jangan Ngawur Urus Pangkat PNS
Rabu, 01 Februari 2012 – 23:23 WIB
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) berhak menetapkan standar kenaikan pangkat dan batas usia pensiun (BUP) bagi PNS yang diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya. Ini sesuai dengan job description BKN sebagai instansi yang bertugas melakukan manajemen PNS. "Sesuai tugasnya, BKN berwenang menetapkan Norma Standard dan Prosedur (NSP) di bidang Kepegawaian. Di antaranya kenaikan pangkat dan batas usia pensiun," kata Kepala Subbagian Publikasi BKN Petrus Sujendro di Jakarta, Rabu (1/2). "Jadi para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah hendaknya mengimplementasikan aturan ini dengan konsisten," ucapnya.
Dijelaskannya, berdasarkan Perka BKN Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 2 ayat 3, kenaikan pangkat bagi PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya diberikan paling banyak tiga kali. Kecuali bagi PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada PMI, lembaga kesehatan/rumah sakit swasta, badan-badan sosial, lembaga pendidikan, dan lembaga/badan lain yang ditentukan pemerintah.
Baca Juga:
Mengingat banyak PPK yang sering salah dalam mengangkat pejabat di wilayahnya, Petrus menyarankan agar kepala daerahnya memahami benar tentang kepegawaian. Dengan mengerti dan paham aturan, PPK tidak akan seenaknya mengambil kebijakan. (esy/jpnn/ ambar puspa galuh)
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) berhak menetapkan standar kenaikan pangkat dan batas usia pensiun (BUP) bagi PNS yang diperbantukan secara
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Samsung Galaxy Tab S6 Lite Resmi Hadir di Indonesia, Tablet Murah dengan S Pen
- THR Cair, Ini Deretan HP Baru di Bawah Rp 5 Jutaan
- Samsung Galaxy A55 & A35 5G Dirilis, Punya Fitur Keamanan Mumpuni, Cek Harganya
- Samsung Galaxy Fit3 Resmi Meluncur, Punya Desain Baru, Sebegini Harganya
- Ngefan dari SD, Dua Penggemar Asal Bogor Ini Antusias Menonton Konser Jonas Brothers
- Konon, Samsung Galaxy Z Fold6 Akan Hadir dengan Layar Lebih Tipis