Kada Korupsi, Partai Pengusung Di-Black List

Kada Korupsi, Partai Pengusung Di-Black List
Kada Korupsi, Partai Pengusung Di-Black List
JAKARTA - Lagi-lagi, pemerintah meloantarkan wacana terkait upaya mengerem banyaknya kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan mengusulkan, jika seorang kepala daerah terjerat korupsi, maka partai pengusungnya dilarang ikut mengajukan calon di pemilukada berikutnya.

Asumsinya, partai pengusung punya andil menciptakan perilaku korup kepala daerah. Maksudnya, partai pengusung tidak selektif, tidak cermat memilih calon yang berkomitmen antikorupsi. Harapannya, semua partai lebih hati-hati dan tak sembarangan menetapkan calon.

"Partai atau gabungan partai penggusung dilarang mencalonkan kepala daerah setidaknya satu periode. Sehingga mereka harus bertanggung jawab atas calonnya," ujar Djohermansyah Djohan di Jakarta, Selasa (24/4).

JAKARTA - Lagi-lagi, pemerintah meloantarkan wacana terkait upaya mengerem banyaknya kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Dirjen Otonomi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News