Kada Korupsi, Partai Pengusung Di-Black List
Selasa, 24 April 2012 – 23:46 WIB
JAKARTA - Lagi-lagi, pemerintah meloantarkan wacana terkait upaya mengerem banyaknya kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan mengusulkan, jika seorang kepala daerah terjerat korupsi, maka partai pengusungnya dilarang ikut mengajukan calon di pemilukada berikutnya.
Baca Juga:
Asumsinya, partai pengusung punya andil menciptakan perilaku korup kepala daerah. Maksudnya, partai pengusung tidak selektif, tidak cermat memilih calon yang berkomitmen antikorupsi. Harapannya, semua partai lebih hati-hati dan tak sembarangan menetapkan calon.
"Partai atau gabungan partai penggusung dilarang mencalonkan kepala daerah setidaknya satu periode. Sehingga mereka harus bertanggung jawab atas calonnya," ujar Djohermansyah Djohan di Jakarta, Selasa (24/4).
JAKARTA - Lagi-lagi, pemerintah meloantarkan wacana terkait upaya mengerem banyaknya kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Dirjen Otonomi
BERITA TERKAIT
- PKB dan NasDem Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Anies Berkomentar Begini, Simak
- Pragmatisme Politik Merajalela di 2024, PDIP Pastikan Keberpihakan pada Wong Cilik
- Konsolidasikan Kader PDIP, Hasto Singgung Rintangan Pertemuan Megawati-Jokowi
- Gelar Halalbihalal Ketua Wilayah se-Indonesia, PPP Makin Solid
- BSN Partai Golkar Optimistis Capai Target 70 Persen di Pilkada 2024
- Pengamat Minta Elite Politik Meniru Prabowo untuk Jaga Kesejukan Berdemokrasi