Kader Kena Kasus Mobil Goyang, Ketua PKS: Kami Bukan Malaikat
Minggu, 16 April 2017 – 03:49 WIB
Di sisi lain, Kasubbag Humas Polres HSS AKP Agus Winartono mengatakan, proses hukum terhadap Gazali tetap berjalan.
“Untuk GR sendiri kami jerat Pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun,” terang Agus.
Dia menambahkan, Gazali sudah mengakui perbuatan memalukan itu.
“Saat digerebek warga berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik mengakui sudah melakukan hubungan badan. Namun belum sampai klimaksnya sudah digerebek,” ujar Agus. (shn/yn/ran)
Gazali Rahman akhirnya mengundurkan diri dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) setelah terjerat kasus memalukan.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Lia James
- Terinspirasi Syaikhu, Heri Koswara Bakal Menggalakkan Lagi Biopori di Bekasi
- Anggota DPR Ini Menyoroti Serangan Israel ke Palestina, Singgung soal Genosida
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Jazuli: Keputusan PKS Berada di Koalisi atau Oposisi Bukan Selera Personal
- PKS Ngebet Merapat ke Prabowo-Gibran, Fahri Hamzah Singgung Gagasan yang Sulit Dikompromikan