Kader Kena Kasus Mobil Goyang, Ketua PKS: Kami Bukan Malaikat

Kader Kena Kasus Mobil Goyang, Ketua PKS: Kami Bukan Malaikat
Ilustrasi. Foto: AFP

Di sisi lain, Kasubbag Humas Polres HSS AKP Agus Winartono mengatakan, proses hukum terhadap Gazali tetap berjalan.

“Untuk GR sendiri kami jerat Pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun,” terang Agus.  

Dia menambahkan, Gazali sudah mengakui perbuatan memalukan itu.

“Saat digerebek warga berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik mengakui sudah melakukan hubungan badan. Namun belum sampai klimaksnya sudah digerebek,” ujar Agus. (shn/yn/ran)


Gazali Rahman akhirnya mengundurkan diri dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) setelah terjerat kasus memalukan.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News