Kader Kena Kasus Mobil Goyang, Ketua PKS: Kami Bukan Malaikat
Minggu, 16 April 2017 – 03:49 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
Di sisi lain, Kasubbag Humas Polres HSS AKP Agus Winartono mengatakan, proses hukum terhadap Gazali tetap berjalan.
“Untuk GR sendiri kami jerat Pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun,” terang Agus.
Dia menambahkan, Gazali sudah mengakui perbuatan memalukan itu.
“Saat digerebek warga berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik mengakui sudah melakukan hubungan badan. Namun belum sampai klimaksnya sudah digerebek,” ujar Agus. (shn/yn/ran)
Gazali Rahman akhirnya mengundurkan diri dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) setelah terjerat kasus memalukan.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Bersama Koalisi Pemerintah, PKS Makin Kukuh Melayani & Membela Rakyat
- PKS Instruksikan Kader di Pos Menteri & Kepala Daerah Menyukseskan Program Prabowo
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo
- Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang, PKS Menerjunkan Ratusan Pasukan Khusus
- Elite PKS & Partai Erdogan Bertemu di Turki, Kemerdekaan Palestina Jadi Isu Utama