Kader PDIP: Pengurangan Hukuman Habib Rizieq Patut Disyukuri
jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera menilai putusan Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab alias IBHRS patut disyukuri.
Mahkamah Agung (MA) mengorting hukuman Habib Rizieq dari 4 tahun menjadi 2 tahun penjara pada perkara penyebaran kabar bohong swab test Covid-19 RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Menurut Kapitra, lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan kehakiman itu bisa mengevaluasi sebuah putusan hukum dari pengadilan yang dianggap keliru.
Jangankan mengurangi hukuman, MA bahkan bisa membebaskan seseorang dari tuntutan dan menganulir putusan-putusan pengadilan sebelumnya.
Kader PDIP itu juga menilai putusan MA terhadap perkara Habib Rizieq sudah final dan merupakan pertimbangan yang bijak.
"Jadi, ketika Mahkamah Agung melihat bahwa Pasal 14 itu tidak berdampak masif, tidak menimbulkan keonaran fisik dan korban, saya pikir itu pertimbangan yang final," kata Kapitra kepada JPNN.com, Selasa (16/11).
Dalam perkara itu, Habib Rizieq tetap dijerat menggunakan Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun, dalam putusan itu, hakim memiliki pertimbangan tersendiri. Bahwa meskipun Rizieq telah melakukan perbuatannya menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran, tetapi peristiwa itu hanya ramai di media massa.
Kader PDIP Kapitra Ampera menyebut pengurangan hukuman eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (IBHRS) oleh Mahkamah Agung (MA) patut disyukuri.
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak
- PDIP Terima Pengunduran Diri Maruarar yang Kian Sukses Sebagai Pengusaha
- Hasto Ajak Kader PDIP Bergerak Menyosialisasikan Program Ganjar-Mahfud