Kades dan Anaknya Menganiaya Pria Penyandang Disabilitas, Keterlaluan!
Rabu, 11 Agustus 2021 – 21:08 WIB
"Ancaman hukuman paling lama maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Asep. (*/palpos.id)
Nahas dialami Paryadi (34), warga Desa Suka Kaya Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Aniaya Sopir Taksi di Kuta-Bali, Bule Australia Ditangkap Polisi
- Enam Pelaku Pengeroyokan Viral di Ciparay Ditangkap, Motifnya, Oalah
- Polisi Gulung 6 Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Ciparay
- Kasus Kecelakaan Berujung Penganiayaan, Seorang Dokter Umum dan ASN Beradarah-darah
- IPS Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Balita 3 Tahun Putri dari Selebgram Malang