Kades dan Anaknya Menganiaya Pria Penyandang Disabilitas, Keterlaluan!

Kades dan Anaknya Menganiaya Pria Penyandang Disabilitas, Keterlaluan!
Korban saat diberikan bantuan medis. Foto: dok palpos.id

"Ancaman hukuman paling lama maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Asep. (*/palpos.id)


Nahas dialami Paryadi (34), warga Desa Suka Kaya Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang. 


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News