Kades di Cirebon Korupsi Dana Desa-Bantuan Provinsi Rp 354 Juta
jpnn.com, CIREBON - Polres Cirebon, Jawa Barat, menangkap kepala desa (Kades) yang terlibat kasus korupsi dana desa tahap I dan bantuan provinsi tahun 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp 354 juta.
"Pelaku berinisial AL yang merupakan Kepala Desa Sarajaya, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon," kata Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto, Senin (19/8).
Pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dengan mengkorupsi dana desa dan juga Bantuan Provinsi Jabar pada tahun 2017.
Dari pengakuan pelaku dan juga bukti yang telah dimiliki oleh kepolisian, lanjut Suhermanto, kerugian negara atas kasus tersebut mencapai Rp 354 juta.
"Yang dikorupsi itu dana desa tahap I tahun 2017 dan juga bantuan provinsi di tahun yang sama," tuturnya.
BACA JUGA: Dana Desa Kurangi Angka Kemiskinan Hingga 26 Persen
Saat ini proses penanganan perkara terhadap tersangka AL sudah tahap penyidikan dan berkas sudah dilimpahkan ke jaksa Sumber Kabupaten Cirebon.
"Sudah kita limpahkan perkara korupsi yang dilakukan oleh kepala desa ke Kejari Sumber," katanya.
Pelaku AL menggunakan dana desa tahap I tahun 2017 dan bantuan provinsi untuk kepentingan pribadi.
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Mantan Kades di Situbondo Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
- Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Ditangkap Polisi
- Eks Kades Tubang Bana Terancam 20 Tahun Penjara, Begini Dosanya
- Ini Tampang Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Karawang
- Amiruddin Terpidana Korupsi Dana Desa Dijebloskan ke Lapas Banda Aceh