Kades Edan, Buat Akta Tanah Minta Duit, Ya Kena OTT

Kades Edan, Buat Akta Tanah Minta Duit, Ya Kena OTT
Wadirkrimsus Polda Lampung AKBP M. Anwar memberikan penjelasan dalam ekspose kasus pemerasan yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa Gedungharapan, Jatiagung, Lampung Selatan, Rahmansyah. Ia meminta uang Rp25 juta untuk mengurus akta jual beli tanah. FOTO M. TEGAR MUJAHID/RADAR LAMPUNG

Saat itulah, anggota Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Lampung mengamankannya.

Polisi menyita barang bukti uang tunai Rp25 juta berikut kuitansi dan sejumlah dokumen.

Anwar menyatakan, Rahmansyah akan dijerat dengan pasal 12 e UU Nomor 30/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. ”Tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.

Terkait adanya oknum lain, Anwar belum bisa memastikan. Karena itu pihaknya akan mendalami apakah uang tersebut disetorkan ke pihak lain atau tidak. ”Masih kita dalami kemungkinan itu,” tegasnya.

Sementara Rahmansyah enggan memberikan terkait kasus yang membelitnya. Saat dihadirkan dalam ekspose kemarin, lelaki berbadan tegap ini hanya menunduk dan diam.

Selain Rahmansyah, Mukhsin Sukur harus berurusan dengan petugas. Eks kepala Desa (Kades) Agom, Kecamatan Kalianda, Lamsel itu diamankan tim Satgas Saber Pungli Pemkab Lamsel, Kamis (19/1).

Pria yang baru pensiun jadi Kades itu diduga terkait dalam pungutan liar (pungli) pembebasan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Informasi yang dihimpun Radar Lamsel (grup Radar Lampung), Mukhsin diamankan jajaran Polres Lamsel di sebuah rumah makan di Kecamatan Sidomulyo.

 Jajaran Polda Lampung meringkus seorang Kepala Desa (Kades) Gedungharapan, Jatiagung, Lampung Selatan, Rahmansyah, Rabu (18/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News