Kades Edan, Buat Akta Tanah Minta Duit, Ya Kena OTT
Sabtu, 21 Januari 2017 – 22:35 WIB
Petugas mengamankan uang pecahan senilai Rp100 ribu sebanyak 20 lembar, perhiasan jenis kalung 1 buah, 2 gelang dan cincin 1 buah, dengan berat seluruhnya 32 gram , dan 1 buah ponsel.
Dari keterangan polisi mengutip Humas Polres Lamsel AKP Sukarman, Muhksin diamankan karena diduga memeras Widodo (41), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo Lamsel.
Ia meminta uang kepada Widodo yang tanahnya terkena proyek JTTS. Jumlahnya sebesar 2,5 persen dari pencairan. (nca/cw22/c1/ais)
Jajaran Polda Lampung meringkus seorang Kepala Desa (Kades) Gedungharapan, Jatiagung, Lampung Selatan, Rahmansyah, Rabu (18/1).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Cegah Penyebaran Hama dan Penyakit Hewan, Karantina Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon
- Penembakan Tim Resmob Polda Lampung, Polisi Temukan Mobil Curian
- Libur Lebaran, Boyong Keluarga Wisata Pantai di Lampung Selatan
- Polisi Tangkap 1 Orang Pelaku Penembakan di Depan Polda Lampung, Pelaku Ialah...
- Otak Pelaku Pemerkosaan Siswi di Lampung Utara Ditangkap
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu