Kades Harus Habiskan Rp 1,4 M Per Tahun

Kades Harus Habiskan Rp 1,4 M Per Tahun
Kades Harus Habiskan Rp 1,4 M Per Tahun

Penyaluran dana desa dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan. Tahap I pada bulan April sebesar 40 persen, tahap II Agustus sebesar 40 persen, dan tahap III November 20 persen.

Disebutkan juga, dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. (sam/jpnn)

 


JAKARTA - Para kepala desa harus bisa menghabiskan dana dalam kisaran Rp 1,4 miliar per tahun. Dana tersebut merupakan dana desa yang mulai digelontorkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News