Kades Selok Awar-awar Tersangka, Ini Reaksi Mendagri
jpnn.com - JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo sudah mendapatkan laporan terkait penetapan tersangka Kepala Desa Selok Awar-Awar, Hariyono dalam kasus pembunuhan Salim Kancil. Dia mengatakan, kementerian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait jeratan hukum terhadap Hariyono.
"Kami nunggu sanksi hukum. Inkracht dulu, kan kalau ditahan atau tersangka masih ada sekdesnya. Kami tetap gunakan asas praduga tak bersalah," ujar Tjahjo di kantor kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/10).
Tjahjo mengatakan, kementerian menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus Hariyono tersebut pada kepolisian setempat. Ia juga meminta Polri mengusut tuntas siapa pun yang terlibat dalam kasus pembunuhan keji di Lumajang tersebut.
"Kalau sampai melibatkan oknum aparatur pemerintah termasuk desa ada sanksi hukum," imbuhnya.
Sejauh ini, Tjahjo belum memberikan teguran khusus pada Hariyono. Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu masih menunggu hasil pemeriksaan kepolisian.
"Itu kan berarti deteksi dini tak jalan. Antisipasi tak jalan. Sekarang pada satu posisi, kami menunggu keputusan Polda Jatim," tandas Tjahjo.(flo/jpnn)
JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo sudah mendapatkan laporan terkait penetapan tersangka Kepala Desa Selok Awar-Awar, Hariyono dalam kasus pembunuhan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
- PropertyGuru Indonesia Property Awards Kenalkan Kategori Baru di Tahun ke-10
- Hardiknas 2024, Ketua Komisi X DPR: Pendidikan Indonesia Masih Hadapi Tantangan Besar
- Kolonel Chandra: OPM Tembaki Tentara yang Patroli di Papua Tengah