Kemendagri Kembalikan 139 Perda Penghambat Investasi

Kemendagri Kembalikan 139 Perda Penghambat Investasi
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, kementeriannya saat ini terus berupaya memangkas birokrasi dan perda yang menghambat perizinan investasi di daerah.

Tjahjo mengaku kementeriannya sudah mengembalikan 139 perda yang dianggap bermasalah dan bisa menghambat proses investasi. Ini termasuk dari langkah implementasi paket kebijakan ekonomi yang telah dikeluarkan pemerintah selama September 2015.

"Kami akan mengumpulkan asosiasi gubernur. Ada 9 gubernur yang memimpin asosiasi. Kami mau minta masukannya berapa jumlah perizinan yang ada di setiap provinsi.  Yang tentunya bervariasi," kata Tjahjo di kantor kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/10).

Saran dari Presiden Joko Widodo, lanjut Tjahjo, perizinan itu akan dipangkas seminimal mungkin. Dia menyebutkan, yang terpenting mengatur standar dan prosedur perizinan di perda.

“Yang kemarin dari 183 perda, kami sudah potong 139. Termasuk Kemendagri, surat edaran kementerian yang juga ingin kami ringkas, mana-mana yang tidak perlu, termasuk juga perda-perda  yang dibuat oleh bupati, wali kota dan juga  gubernur,” imbuh Tjahjo.

Selain mencabut perda, Tjahjo mengatakan, kementeriannya juga menyiapkan 19 Peraturan Pemerintah , yang bisa dianggap sebagai payung hukum untuk hambatan-hambatan birokrasi di daerah.

Tjahjo juga akan menekankan kepada seluruh kepala daerah berkaitan dengan masih adanya 44 kabupaten dan 9 kotamadya yang belum mengeluarkan kebijakan perizinan satu atap.

“Di 34 tingkat satu sudah semua, yang belum ini kami akan mempertegas. Kalau tidak yang tentu akan ada sanksinya. Sanksi berupa dana alokasi di tahun 2016,” tegas Tjahjo.(flo/jpnn)


JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, kementeriannya saat ini terus berupaya memangkas birokrasi dan perda yang menghambat perizinan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News