Kadin: Restrukturisasi Industri Elektronika
Jumat, 06 November 2009 – 17:56 WIB
Terkait pengamanan pasar domestik elektronik, pemerintah diminta segera mengantisipasi secara efektif untuk menangkis serbuan produk impor. Pada produk elektronik, konsumsi pasar dalam negeri hanya menyerap sekitar 34 persen dari produksi nasional atau senilai Rp 9,8 triliun dari total ceruk pasar domestik yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 24 triliun. Sisanya merupakan produk impor baik legal maupun ilegal.
Dijelaskan, dunia usaha tentunya memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang telah diambil pemerintah untuk melindungi pasar dalam negeri terutama untuk mengantisipasi krisis global. Misalnya, seperti dikeluarkannya Permendag Nomor 56/M-DAG/PER/DAG/2008 yang terbit tanggal 1 November 2008, dimana pemerintah memperketat kegiatan importasi komoditas tertentu termasuk elektronika, dengan menunjuk hanya lima pelabuhan, yaitu Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Belawan, dan pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, serta beberapa bandara sebagai pintu masuk produk impor.
“Saat ini memang sangat diharapkan langkah-langkah semacam ini dapat terus dilaksanakan dan ditingkatkan dari waktu ke waktu, karena telah terbukti mampu menggerakkan industri nasional. Selain itu, bisa dibayangkan pula apabila pengamanan pasar domestik diterapkan dengan baik, pertumbuhan industri akan terus berlangsung dan lapangan kerja dengan peningkatan skill akan bertambah,” ungkapnya di Jakarta, Jumat (6/11).
Semenetara itu, Rachmat juga sempat menyebutkan beberapa langkah-langkah lain yang isa dilakukan oleh pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan dan pengamanan pasar di dalam negeri. Antara lain, harmonisasi Tarif Bea Masuk agar memberi ruang kepada pelaku industri, termasuk industri komponen untuk memanfaatkan potensi pasar secara optimal dan mempercepat penerapan SNI yang mengadopsi pasar global. “Mengenai penerapan SNI, hal ini tidak saja untuk mengurangi penyelundupan, namun sekaligus untuk melindungi konsumen,” imbuhnya.
JAKARTA- Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian, Riset dan Teknologi, Rachmat Gobel menegaskan bahwa restrukturisasi dan reorientasi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Bekasi Resmikan Kawasan Berikat Mandiri PT LG Electronics Indonesia di Cibitung
- Jakarta Marketing Week 2024: Direktur BRI-MI Terima Penghargaan DEWI BUMN 2024
- Berkat Fasilitas dari Bea Cukai, Produk Tenun Asal Yogyakarta Tembus Pasar di 4 Negara Ini
- JCC Ungkap Alasan Proyek Tol Japek II Pakai Desain And Build
- iFortepreneur 2024 Bantu Mempercepat Transformasi Digital UMKM
- Pertamina Hulu Rokan jadi Penghasil Migas Nomor 1 di Indonesia Sepanjang 2023