Kadin: Restrukturisasi Industri Elektronika

Kadin: Restrukturisasi Industri Elektronika
Kadin: Restrukturisasi Industri Elektronika
Terkait pengamanan pasar domestik elektronik, pemerintah diminta segera mengantisipasi secara efektif untuk menangkis serbuan produk impor. Pada produk elektronik, konsumsi pasar dalam negeri hanya menyerap sekitar 34 persen dari produksi nasional atau senilai Rp 9,8 triliun dari total ceruk pasar domestik yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 24 triliun. Sisanya merupakan produk impor baik legal maupun ilegal.

Dijelaskan, dunia usaha tentunya memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang telah diambil pemerintah untuk melindungi pasar dalam negeri terutama untuk mengantisipasi krisis global. Misalnya, seperti dikeluarkannya  Permendag Nomor 56/M-DAG/PER/DAG/2008  yang terbit  tanggal 1 November 2008, dimana pemerintah  memperketat kegiatan importasi komoditas tertentu termasuk elektronika, dengan menunjuk hanya lima pelabuhan, yaitu  Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Belawan, dan pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, serta beberapa bandara sebagai pintu masuk produk impor.

“Saat ini memang sangat diharapkan langkah-langkah semacam ini dapat terus dilaksanakan dan ditingkatkan dari waktu ke waktu, karena telah terbukti mampu menggerakkan industri nasional. Selain itu, bisa dibayangkan pula apabila pengamanan pasar domestik diterapkan dengan baik, pertumbuhan industri akan terus berlangsung dan lapangan kerja dengan peningkatan skill akan bertambah,” ungkapnya di Jakarta, Jumat (6/11).

Semenetara itu, Rachmat juga sempat menyebutkan beberapa langkah-langkah lain yang isa dilakukan oleh pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan dan pengamanan pasar di dalam negeri. Antara lain, harmonisasi Tarif Bea Masuk  agar memberi ruang kepada pelaku industri, termasuk industri komponen untuk memanfaatkan potensi pasar secara optimal dan mempercepat penerapan SNI yang mengadopsi pasar global. “Mengenai penerapan SNI, hal ini tidak saja untuk mengurangi penyelundupan, namun sekaligus untuk melindungi konsumen,” imbuhnya.

JAKARTA- Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian, Riset dan Teknologi, Rachmat Gobel menegaskan bahwa restrukturisasi dan reorientasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News