Kadis ESDM Sultra Bingung Dikaitkan Kasus Pulau Lemo

Kadis ESDM Sultra Bingung Dikaitkan Kasus Pulau Lemo
Kadis ESDM Sultra Bingung Dikaitkan Kasus Pulau Lemo
JAKARTA - Tiga saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli nikel kadar rendah memenuhi panggilan penyidik di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Mereka adalah Ahmad Safei (Sekretaris Kabupaten Kolaka), Muh Bahrun Manise (Kadis Pendapatan Daerah Kabupaten Kolaka) dan Muh, Hakku Wahab (Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad mengatakan ketiga orang saksi ini diambil keterangannya terkait dengan tersangka, Bupati Kolaka Buhari Matta berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus: Print-90/F.2/Fd.1/06/2011 tanggal 30 Juni 2011 dan Atto Sukmiwata Sampetoding (Managing Director PT Kolaka Mining Internasional) Print-91/F.2/Fd.1/06/2011 tanggal 30 Juni 2011.

"Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli nikel kadar rendah antara pemerintah kabupaten kolaka dengan PT Kolaka Mining International," kata Noor Rachmad di Jakarta, Selasa (26/7).

Seperti diberitakan sebelumnya, Buhari Matta ditetapkan tersangka Buhari mengeluarkan KP Nomor 46 Tahun 2007 tanggal 28 Juni 2008 untuk PT Inti Jaya. Dari hasil penyidikan kejaksaan, KP tersebut dikeluarkan tanpa  seizin Menteri Kehutanan sehingga dianggap menyalahi aturan yang ada. Dugaan lain, Buhari mendapat uang lebih dari Rp 5 miliar dengan mengeluarkan KP untuk mengeruk Pulau Lemo.

JAKARTA - Tiga saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli nikel kadar rendah memenuhi panggilan penyidik di Jaksa Agung Muda Tindak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News