Kadis PU Papua jadi Tersangka, KPK Warning 8 Daerah Ini

jpnn.com - jpnn.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua, Maikel Kambuaya sebagai tersangka korupsi peningkatan jalan di Kabupaten Jayapura pada APBD Perubahan 2015.
Dugaan korupsi itu terkait proyek jalan senilai Rp 89,5 miliar yang diduga merugikan negara Rp 42 miliar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lembaga pemberangus korupsi sangat memberikan perhatian terhadap kasus ini. KPK ingin memastikan bahwa anggaran keuangan daerah bisa dinikmati masyarakat Papua.
"Tidak dikurangi dengan perbuatan-perbuatan pidana yang ada," kata Febri, Jumat (3/2).
Selain Papua, Febri menegaskan, KPK juga fokus pada daerah lain dalam pencegahan korupsi. Yakni Aceh, Riau, Bengkulu, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Papua Barat.
KPK ingin memastikan anggaran-anggaran, utamanya terkait proyek besar agar tidak terjadi penyimpangan di daerah tersebut. "Ini warning dan pengingat bagi daerah lain utamanya daerah yang jadi konsen (KPK)," tegas Febri. (boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua, Maikel Kambuaya sebagai tersangka korupsi peningkatan
Redaktur & Reporter : Boy
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance