Kadishub Ditahan Kejati, Warga Gelar Ritual Potong Babi

Kadishub Ditahan Kejati, Warga Gelar Ritual Potong Babi
Kadishub Kapuas Hulu RA Sungkalang (tengah) ditahan Kejati Kalbar terkait kasus pembebasan lahan untuk pembangunan kantor bupati, Senin (8/9). Foto: Pontianak Post/Grup JPNN

“Yang bersangkutan sudah kami periksa hari Senin (4/8) lalu. Dia menjabat sebagai Ketua tim Sembilan. Dan sejauh ini statusnya masih saksi,” kata Didik.

Di tempat terpisah, tim penasehat hukum tersangka RA, Tobias Ranggi mengatakan, ada anggapan bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara. Namun kenyataannya tanah tersebut merupakan tanah milik adat Dayak Iban yang digarap sejak tahun 1950-an.
“Kalau kami di sana tidak mengenal ganti rugi garapan, yang dikenal itu ganti rugi tanah. Sejak hutan itu dibuka oleh orang yang bersangkutan, dia memiliki hak penuh, meskipun tidak memiliki surat. Sudut pandang ini lah yang berbeda dengan para penegak hukum,” kata Tobias Ranggi didampingi tim kuasa yang lain, kemarin.

Sekarang persoalannya, lanjut Tobias, negara lebih dulu atau adat yang lebih dulu. “Kan masyarakat itu sudah terbentuk dari dulu dan negara tidak menghargai adat setempat kalau begitu. Nah namun demikian, kami masih mendalami perkara ini, apakah semata-mata karena itu atau ada hal yang lain? Sehingga ini dikatakan bahwa terjadi tindak pidana korupsi. Sebab di dalam surat panggilannya tidak tertera satu kata pun mengatakan tindak pidana korupsi sehubungan dengan pembebasan tanah masyarakat adat Dayak Taman. Kalau persoalan itu kan persoalan perdata, siapa yang memiliki tanah itu, orang Taman atau orang Iban?” tanyanya.

Menurutnya, surat panggilan seharusnya disesuaikan dengan materi pokok sebenarnya. ”Pasal mana yang dilanggar itu yang harus disebutkan. Jaksa tidak menyebutkan itu. Kami kecewa dengan model penahanan seperti ini,” jelasnya.

Dari Kapuas Hulu, tidak kurang dari 300 orang masyarakat Dayak Iban mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Putussibau untuk beraudensi dan menggelar ritual adat dengan memotong seekor babi. Masyarakat Dayak Iban yang merasa berhak atas status tanah tersebut, selain menggelar ritual adat di halaman kantor Kejari Putussibau juga menggelar orasi dan berdialog langsung dengan Kajari Putussibau Rudi Hidayat SH yang di dampingi Heri SH, Kasi Pidsus.

“Ritual ini adalah sumpah-sumpah atau jampi-jampi, yang artinya kalau penegakan hukum terkait masalah ini tidak benar, yang melakukannya akan dimakan oleh sumpah, sebanyak tujuh keturunan ke depan. Upaya ini untuk menegaskan agar upaya penegakan hukum betul-betul baik,” tutur Edi BS, koordinator aksi audiensi.

Edi mengaskan, ritual sumpah dilakukan pihaknya lantaran hak adat orang Iban tidak lagi diakui keberadaanya. Tanah yang dimiliki masyarakat Iban justru dinyatakan sebagai tanah negara oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.(arf/aan/pontianak post/ris)

 


PONTIANAK - Kasus pengadaan lahan untuk pembangunan kantor Bupati Kapuas Hulu akhirnya menyeret pejabat setempat sebagai tersangka. Ya, terkait kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News