Kadishub DKI: 60 Persen Kecelakaan Disebabkan Motor

Kadishub DKI: 60 Persen Kecelakaan Disebabkan Motor
Kadishub DKI Andri Yansah. Foto: M Adil/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menyerahkan kajian perluasan larangan motor melintas kepada Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat pada Kamis (7/9) hari ini.

Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya akan melaporkan kajian lalu lintas terlebih dahulu kepada gubernur sebelum menguji coba kebijakan perluasan larangan motor ini.

"Besok saya masih akan ketemu Pak Gubernur dulu untuk laporan," ujarnya, Rabu (6/9).

Menurut Andri, kebijakan pelarangan motor ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.

Dia menjelaskan, kedua produk hukum tersebut mengatur beberapa kriteria bisa diterapkannya pelarangan sepeda motor. Misalnya sudah tidak adanya keseimbangan antara ruas jalan dengan volume kendaraan.

"Diatur juga kita boleh lakukan larangan asal tersedia jaringan angkutan umum massal. Di ruas yang akan dilakukan pelarangan sudah ada Koridor 1 Transjakarta," katanya.

Lebih jauh Andri mengungkapkan, dalam aturan itu juga diatur mengenai batasan kualitas lingkungan di kawasan tersebut. Kemudian mengenai masalah keselamatan.

"Sebanyak 60 persen kecelakaan itu disebabkan oleh sepeda motor," ucapnya.

Dinas Perhubungan hari ini akan memaparkan kepada gubernur kajian perluasan larangan motor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News