Kadishub Samosir jadi Tersangka Kasus KM Sinar Bangun

Kadishub Samosir jadi Tersangka Kasus KM Sinar Bangun
Pasukan dari Marinir melakukan penyelaman untuk mencari korban dan bangkai KM Sinar Bangun di Danau Toba, Minggu (24/6). Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos

jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir NS sebagai tersangka atas insiden tenggelamnya Kapal Motor Kayu Sinar Bangun di Danau Toba.

NS ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara, Selasa (26/6).

"Kadishub dianggap lalai," kata Kapolda Sumatera Utara Irjen Paulus Waterpauw di Mapolda Sumut, Kamis (28/6).

Paulus mengatakan, saat ini total ada lima orang yang menjadi tersangka. Pihaknya masih terus melakukan pendalaman atas kasus ini.

Paulus menambahkan ada peran yang dianggap lalai yang dilakukan oleh Kadishub Kabupaten Samosir itu saat kejadian tenggelamnya kapal tersebut.

"Umumnya ada (peran Kadishub Samosir) di situ karena surat izin berlayar pengawasan dan sebagainya itu diserahkan ke kabupaten karena ini kan hasil penjelasan dari kepala dinas provinsi," imbuh dia.

Dalam kasus ini, Polda Sumut juga menetapkan empat orang tersangka, yakni Nakhoda Kapal Motor Sinar Bangun Poltak Soritua Sagala, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo Kabupaten Samosir Golpa F Putra, Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir Rihad Sitanggang dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang.

Sementara itu, untuk data penumpang sesuai dengan data antemortem diterima oleh tim DVI Polda Sumut sebanyak 125 orang.

Polda Sumut menetapkan Kadishub Samosir sebagai tersangka kasus tenggelamnnya kapal KM Sinar Bangun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News