Tragedi KM Sinar Bangun

Kadishub Samosir Mangkir dari Panggilan Polisi

Kadishub Samosir Mangkir dari Panggilan Polisi
Kapolda Sumut dalam paparan penetapan empat tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun, di Mapolda Sumut, beberapa waktu lalu.

jpnn.com, MEDAN - Penyidik Polda Sumut telah melayangkan surat panggilan kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Samosir, Nurdin Siahaan.

Panggilan tersebut terkait tragedi tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di perairan Danau Toba.

Nurdin dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka, Senin (9/7).

“Sudha dipanggil tapi dia tidak datang. Dia mengaku tidak hadir, padahal sesuai jadwal seharusnya dia diperiksa. Pengacaranya datang menyampaikan surat menyatakan dia sakit,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja.

Dalam surat itu juga lanjut Tatan, tersangka meminta agar jadwal pemeriksaannya diundur hingga Rabu, 18 Juli 2018 mendatang.

“Kita tunggu saja nanti tanggal 18 Juli, dia memenuhi panggilan atau tidak,” tandasnya.

Kadishub Samosir Nurdin Siahaan ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara yang dilakukan penyidik dari Polda Sumut pada Selasa, 26 Juni 2018 kemarin. Nurdin ditetapkan sebagai tersangka setelah ada bukti permulaan yang cukup.

Selain Nurdin Siahaan ada empat tersangka lain dalam kasus kecelakaan kapal tenggelam tersebut.

Penyidik Polda Sumut telah melayangkan surat panggilan kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Samosir, Nurdin Siahaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News