Tak Ditahan, Kadishub Samosir Wajib Lapor Sekali Seminggu
jpnn.com, MEDAN - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Samosir Nurdin Siahaan (NS) akhirnya menjalani pemeriksaan di Polda Sumut, Kamis (12/7).
Nurdin diperiksa terkait kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba.
Nurdin diperiksa sejak Kamis (12/7) pukul 13.00 WIB, dan baru diizinkan pulang Jumat (13/7) pukul 14.00 WIB.
“Tersangka NS dikembalikan dan belum dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja seperti dilansir pojoksatu (Jawa Pos Group) hari ini.
Menurut Tatan, alasan penyidik belum melakukan penahanan terhadapnya dikarenakan penyidik masih akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi ahli.
Saksi-saksi ahli tersebut, sambung dia, berasal dari ahli kelautan, ahli hukum tata negara dan BMKG.
“Walau tak ditahan, namun untuk tersangka NS dikenakan wajib lapor sekali dalam seminggu,” tukasnya. (fir)
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Samosir Nurdin Siahaan (NS) akhirnya menjalani pemeriksaan di Polda Sumut, Kamis (12/7).
Redaktur & Reporter : Budi
- Asuransi Sinar Mas Menggelar Agency Tour Contest F1 PowerBoat Danau Toba
- Banyak Drone Liar di Arena F1 Powerboat, Brimob Polda Sumut Beraksi
- Pertamina Jamin Stok BBM & Avtur untuk Grand Prix F1 Powerboat di Danau Toba Aman
- F1 Powerboat Danau Toba, Seremoni Pembukaan Melibatkan 245 Orang Pengisi Hiburan
- All Out Dukung F1 Powerboat, Pertamina Siapkan 30 Liter Pertamax Turbo
- Brimob Polda Sumut Terjunkan 13 Personel Kawal Logistik F1Powerboat Menuju Danau Toba