Tak Ditahan, Kadishub Samosir Wajib Lapor Sekali Seminggu

Tak Ditahan, Kadishub Samosir Wajib Lapor Sekali Seminggu
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. Foto: pojoksatu/jpg

jpnn.com, MEDAN - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Samosir Nurdin Siahaan (NS) akhirnya menjalani pemeriksaan di Polda Sumut, Kamis (12/7).

Nurdin diperiksa terkait kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba.

Nurdin diperiksa sejak Kamis (12/7) pukul 13.00 WIB, dan baru diizinkan pulang Jumat (13/7) pukul 14.00 WIB.

“Tersangka NS dikembalikan dan belum dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja seperti dilansir pojoksatu (Jawa Pos Group) hari ini.

Menurut Tatan, alasan penyidik belum melakukan penahanan terhadapnya dikarenakan penyidik masih akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi ahli.

Saksi-saksi ahli tersebut, sambung dia, berasal dari ahli kelautan, ahli hukum tata negara dan BMKG.

“Walau tak ditahan, namun untuk tersangka NS dikenakan wajib lapor sekali dalam seminggu,” tukasnya. (fir)


Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Samosir Nurdin Siahaan (NS) akhirnya menjalani pemeriksaan di Polda Sumut, Kamis (12/7).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News