Tragedi KM Sinar Bangun

Kadishub Samosir Mangkir dari Panggilan Polisi

Kadishub Samosir Mangkir dari Panggilan Polisi
Kapolda Sumut dalam paparan penetapan empat tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun, di Mapolda Sumut, beberapa waktu lalu.

Antara lain, nakhoda KM Sinar Bangun berinisial TS, pegawai honor Dishub Samosir berinisial KN yang menjadi anggota Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Samosir, pegawai Dishub Samosir berinisial FP, dan Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir berinisial RD.

Para tersangka dijerat dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo pasal 359 KUHP dengan hukuman 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar. (fir)


Penyidik Polda Sumut telah melayangkan surat panggilan kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Samosir, Nurdin Siahaan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News