2 JPU Ditunjuk Teliti BAP Kasus Tenggelamnya KM Sinar Bangun

2 JPU Ditunjuk Teliti BAP Kasus Tenggelamnya KM Sinar Bangun
Petugas membawa 2 dari 4 tersangka tenggelamnya KM Sinar Bangun. Foto: sumutpos

jpnn.com, MEDAN - Kepolisi telah melimpahkan berkas perkara kasus tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), pada Senin (2/7).

Kini dua Jaksa Penuntun Umum (JPU) yang ditunjuk Edmon Purba dan Delman Tindaon masih meneliti berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Penelitian kita lakukan hingga 14 hari ke depan,” ungkap Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (3/7).

Dijelaskan Sumanggar, apabila berkas perkara lengkap, maka akan dilakukan penyusunan tuntutan. Selanjutnya, akan dikirimkan P21 kepada Penyidik untuk dilakukan P22. Namun, bila berkas BAP tidak lengkap formil yuridisnya, pihaknya mengembalikan berkas BAP untuk dilengkapi Penyidik.

Menurut Sumanggar, berkas BAP yang diteliti adalah berkas untuk 4 tersangka. Yakni, Nakhoda Kapal KM Sinar Bangun Poltak Soritua Sagala, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo Kabupaten Samosir Golpa F Putra, Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir Rihad Sitanggang dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang.

“Untuk SPDP dan berkas BAP tersangka Kepala Dinas Perhubungan Samosir, belum kita terima,” tambah Sumanggar.

Sebelumnya, dari Polda Sumut, lima orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Empat orang di antaranya sudah ditahan. “Berkas perkaranya akan dilimpahkan dalam Minggu ini,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan kepada wartawan Selasa, (3/7).

Tatan menjelaskan, penyidikan terhadap tenggelamnya kapal yang mengangkut muatan berlebih itu masih terus dilakukan. Karenanya, kata dia, jumlah tersangka sejauh ini masih mungkin untuk dapat bertambah.

Kepolisi telah melimpahkan berkas perkara kasus tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), pada Senin (2/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News