Kafe Cloud Nine Disegel

Kafe Cloud Nine Disegel
Kafe Cloud Nine Disegel
Menurutnya, pengelola tidak menunjukkan itikad baik melengkapi segala perizinan. Sebelumnya, dia mengakui pihaknya atas rekomendasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) KBB melayangkan surat teguran. "Teguran itu sudah kita lakukan pada 3 Juni dan 27 Desember 2010. Terakhir, teguran itu pun diberikan pada 17 Juni lalu. Penyegelan ini merupakan tindakan terakhir dan atas perintah bupati untuk menutup.

Sebab, selain izin kepariwistaan habis, kafe Cloud Nine ini pun menyalahi izin peruntukan. Dimana semula izinnya ini untuk tempat tinggal tapi kenyataannya dipakai untuk usaha," kata Sadar.

Sementara itu, pihak manajemen kafe Cloud Nine tidak memberikan perlawanan atas penyegelan di sore hari tersebut. Kuasa hukum kafe Sapto Johansyah mengatakan, pihaknya siap mengikuti aturan yang berlaku. Menurutnya, penyegelan itu tidak berdasar dengan fakta. Pasalnya, kata dia, manajemen pengelola kafe sudah mengantongi segala perizinan untuk menjalankan usaha seperti izin mendirikan bangunan (IMB) dan HO atau izin gangguan.

"Saat itu, memang sempat ada gejolak karena izin kepariwisataan kita dibekukan. Padahal, izin tersebut masih berlaku. Kita diharuskan membenahi perizinan dan untuk itu kafe ditutup selama izin belum didapatkan. Selain itu, pemerintah daerah pun menginginkan agar beroperasinya kafe itu mendapatkan persetujuan dari warga sekitar.

Kita akui, kemarin-kemarin kafe masih beroperasi. Itu juga dilakukan agar kita nggak rugi terlalu banyak. Apalagi, puluhan karyawan jadi nggak kerja," kata Sapto seraya menyebutkan dari 70 karyawan itu kini hanya menyisakan belasan orang saja.

BANDUNG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akhirnya menyegel Kafe Cloud Nine yang terletak di Kampung Bunisari, Desa Mekarwangi, Kecamatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News