Kafe RD Diduga Sarang Narkoba, Ratu Dewa Perintahkan Cabut Izin Usahanya
Bahkan, lanjut dia, dalam aturannya untuk kafe yang tidak memiliki ruang terbuka sama sekali tidak diperbolehkan menerima makan di tempat.
"Kami serahkan sepenuhnya dengan aparat yang berwajib untuk memproses konstruksi hukumnya," ucap Ratu Dewa menegaskan.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang Mustain mengatakan segera memproses arahan dari sekda untuk mencabut izin usaha kafe RD.
"Diproses untuk pencabutan izinnya," kata Mustain.
Baca Juga: Ruhut Membandingkan Anies Tercebur ke Got dengan Jokowi Masuk Selokan, Lantas Tertawa
Dia memastikan setiap tempat usaha yang melakukan pelanggaran bakal mendapat perlakuan yang sama.
Sebelumnya, polisi mendapati kafe RD masih menjadi sarang peredaran narkoba.
Sedikitnya ada 23 orang dari 87 orang yang terjaring operasi gabungan pada Minggu (12/9) dini hari, terbukti mengonsumsi narkoba jenis pil ekstasi.
Ratu Dewa perintahkan anak buahnya cabut izin usaha kafe sekaligus kelab malam RD yang diduga jadi sarang narkoba.
- Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku
- Selamat, Palembang Masuk 5 Besar Kota dengan Pembangunan Daerah Terbaik
- Bertema Masa Lalu, 1920 Lounge & Bar Gelar Kompetisi Busana Zaman Dulu
- 1920 Lounge, Tempat Hangout Bernuansa Klasik di Kemang
- Pencinta Durian Wajib ke Sini, Ada Menu yang Berbeda, Bikin Nagih
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO